DPR Usulkan Sistem Noken Dihapus

17-03-2016 / KOMISI II

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyatakan setuju jika sistem noken dalam pemilihan umum di Papua untuk dihapus. Pasalnya jika membiarkan hal itu dianggap tidak mendorong masyarakat Papua bersikap kritis dan menyuarakan aspirasinya tanpa ada tekanan.

 

Hal itu disampaikan saat Komisi II DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/03).

 

Politisi Gerindra itu juga mendukung usulan ini dipertimbangkan sebagai masukan kepada pemerintah yang nantinya dibahas secara bersama-sama.  "Itu bisa memiliki usulan sendiri tanpa dipaksakan. Saya kira sudah saatnya kita memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua agar mereka menentukan pilihan sendiri. Saya kira itu usulan yang bisa diterima bersama-sama," ujarnya.

 

Dia mengemukakan, jika sistem noken terus dibiarkan maka itu tidak akan mendorong kecerdasan masyarakat Papua karena dalam proses pemilihan masih dipercayakan kepada kepala suku atau kepala adat. "Kalau dibiarkan noken ada di Papua, sampai kapan kita mencerdaskan masyarakat Papua, itu artinya kita melegitimasi masyarakat Papua belum cerdas. Karena dalam pemilihanya masih dipercayakan kepala suku, kepala adat," tuturnya.

 

Anggota Dewan dari Dapil Jawa Barat III ini juga meyakini bahwa masyarakat Papua akan terbiasa dengan menjalankan sistem pemungutan suara seperti masyarakat pada umumnya. Dirinya juga menegaskan bahwa pemungutan suara dengan sistem noken bukanlah yang terbaik.

 

Riza Patria juga yakin, saat ini masyarakat Papua telah cerdas dan memahami untuk menentukan pilihannya sendiri pada pemilu. Regulasi tidak seharusnya membelenggu kebebasan berdemokrasi di Papua. Salah satunya dengan menghilangkan sistem noken tersebut.

 

“Inilah saatnya kita membuat regulasinya yang tidak membatasi apalagi membelenggu hak asasi pribadi, hak konstitusi masyarakat. Saya kira saya setuju noken perlu dihilangkan,” pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, sistem noken adalah sistem pemilu yang digunakan secara khusus untuk wilayah provinsi Papua. Selama ini noken hanya dikenal sebagai tas yang sehari-hari dibuat masyarakat asli Papua dari benang yang berasal dari akar pepohonan. Oleh KPU, noken menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkada Papua, khususnya bagi yang berasal dari daerah pegunungan. Dalam petunjuk teknis  KPU Papua Nomor 1 tahun 2013, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara. (hs,mp), foto : runi/hr.

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...